Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membidik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan digelontorkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ihwal penyaluran KUR telah mendapat persetujuan.
“Saya dengar terakhir katanya sudah tanda tangan (PMK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mungkin kita tinggal tunggu perundangannya. Nanti kalau sudah selesai, itu sudah bisa kita jalankan,” ujarnya saat dijumpai di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (22/9).
Baca Juga: Dimulai Tahun Ini, BSI Siapkan Implementasi Pembiayaan KUR Perumahan
Sri mengungkapkan, pihaknya membidik penyaluran KUR perumahan tersebut bakal digelontorkan pada akhir September 2025. Hal ini nantinya akan di awali lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bank penyalur KUR bukan hanya dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Yang menyalurkan KUR itu kan banyak ya, kalau saya lihat mungkin sekitar 31 bank dan total itu ada 46 bank yang juga (menggelontorkan) untuk program kayak koperasi dan lain-lain. Nah itu kan yang sudah dengan KUR eksisting," ungkapnya.
Di samping itu, Sri menuturkan bahwa anggaran KUR sebesar Rp 130 triliun bisa segera digelontorkan seoptimal mungkin, di mana saat ini dana tersebut telah berada di masing-masing bank penyalur.
“Kita pengennya seoptimal mungkin, kalau Pak menteri (Maruarar Sirait/Ara) minta semuanya (tersalurkan),” tandasnya.
Pemerintah menetapkan plafon KUR perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor.
Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
Baca Juga: Soal Wacana KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Begini Respons BTN
Selanjutnya: Rekomendasi Saham Emiten yang Mendapat Angin Segar dari Pelemahan Rupiah
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Yoga untuk Wanita, Atasi Stres hingga Nyeri Haid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News