Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) resmi melelang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tahun ini. Seleksi dilakukan selama satu bulan dan dibuka secara terbuka kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggantikan sembilan jabatan untuk Eselon Dua lingkup Kementan.
Proses pendaftaran dan seleksi untuk jabatan Eselon Dua sama dengan lelang jabatan Eselon satu sebelumnya. Yakni, calon pendaftar mengirimkan lamaran sistem online. Selanjutnya seleksi administrasi dan seleksi bertahan hingga pengajuan nama calon ke pejabat Pembina Kepegawaian terakhir pada tanggal 10 Juli 2015.
Adapun sembilan jabatan yang akan diisi antara lain pertama, Sekertaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Kedua, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan. Ketiga, Direktur Serealia. Keempat, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan. Kelima, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan.
Keenam, Direktur Pupuk dan Pestisida. Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. Terakhir, Kepala Pusat Penelitian Manajemen Kepemimpinan Pertanian Ciawi.
Hari Priyono, Sekertaris Jenderal Kemtan menjelaskan, penambahan jabatan baru yakni Direktur Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan adalah hasil dari likuidasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP). "Karena dilikuidasi maka kami tempatkan di setiap kelembagaan. Peran P2HP penting karena akan menjangkau sektor rill," papar Hari.
Proses seleksi jabatan ini terbuka untuk pegawai negeri sipil namun diutamakan lingkup Kementan. Sedangkan pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I atau Jabatan Fungsional dengan jenjang Madya.
Lalu, kualifikasi pendidikan diutamakan strata-II (S2) dan pendidikan S3 sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Selain itu, pelamar diharuskan memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, lelang jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian dan Lembaga, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News