kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perdagangan dituding hambat RUU Minol


Jumat, 13 Juli 2018 / 08:45 WIB
 Kementerian Perdagangan dituding hambat RUU Minol


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding pemerintah sengaja menghambat penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tudingan itu meluncur dengan alasan, mankirnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita selama tiga kali untuk pembahasan RUU tersebut.

Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, karena ketidakhadiran pemerintahdalam pembahasan tersebut, waktu pembahasan RUU kembali diperpanjang. Perpanjangan pembahasan juga sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/7). "Kami meminta pimpinan DPR mengundang pemerintah membahas bagaimana komitmen pemerintah dalam RUU ini," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (12/7).

Menurut Arwani, penyelesaian pembahasan RUU Minuman Beralkohol penting untuk mengatur peredarannya. Sebab RUU mengatur mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Terkait pengaturan perdagangan minuman beralkohol, selain mengatur tata niaga minuman beralkohol di dalam negeri, juga mengatur impor dan ekspor. Menurut Arwani, yang menjadi halangan adalah alotnya penentuan judul RUU, apakah tetap menggunakan kata "larangan" atau tidak. "Poin penting yang masih dibahas dalam RUU ini adalah soal judul," terang Arwani.

Sebagian kalangan ingin agar judul RUU berupa penegasan larangan, di kondisi dan tempat tertentu. Namun ada yang ingin judulnya berupa pengaturan produksi, distribusi, serta konsumsi.

Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih membantah Mendag sengaja tidak hadir memenuhi undangan pembahasan RUU. "Kebetulan jadwal pembahasan yang belum pas," ujarnya. Ia bilang Kemdag sudah setuju isi RUU tersebut, tinggal judulnya saja yang belum sepakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×