kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan usulkan BPKP periksa Minarak Lapindo


Rabu, 06 Juni 2018 / 16:25 WIB
Kementerian Keuangan usulkan BPKP periksa Minarak Lapindo
ILUSTRASI. SEBELAS TAHUN LUMPUR LAPINDO


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau jadwal ulang atas tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Sidoarjo, yang populer dengan sebutan lumpur Lapindo, kepada pemerintah. Namun, permintaan tersebut tak langsung disetujui.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan Minarak Lapindo. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu.

Kemenkeu kata Isa, ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan. "Kami tidak bisa begitu saja merespon. Kami harus menugaskan, nanti minta tolong, paling mungkin dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6) malam.

Isa bilang, saat ini Kemenkeu tengah mengusulkan agar BPKP melakukan pemeriksaan terhadap Minarak Lapindo. Misalnya, untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mengetahui apakah mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan maksimal untuk melunasi kewajiban dana talangan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami ingin tahu yang dimaksud tidak mampu itu bagaimana," tambah dia. Sebab, selain PT Minarak Lapindo Jaya sendiri, ada pula beberapa pihak yang turut menjamin pembayaran cicilan tersebut.

Oleh karena itu, sekalipun hasil pemeriksaan oleh BPKP nantinya menyatakan PT Minarak Lapindo benar-benar tak memiliki kemampuan untuk melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kemenkeu kata Isa, juga perlu berdiskusi dengan pihak lain.

Misalnya, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memutuskan apakah restrukturisasi itu dimungkinkan atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Minarak Lapindo mulai mencicil dana talangan belum lama ini.

Namun jumlahnya belum signifikan. "Saya lupa jumlahnya, belum sampai 10%," kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Total kerugian akibat semburan lumpur Lapindo mencapai Rp 3,8 triliun. Namun, Minarak Lapindo hanya mampu membayar sebesar Rp 3,03 triliun. Nah, kekurangannya kemudian pemerintah talangi senilai Rp 827 miliar.

Dari kesepakatan pada 2015 lalu, Minarak Lapindo wajib mengganti dana talangan dari pemerintah itu dengan tenggat maksimal empat tahun plus bunga sebesar 4,8% per tahun. Kesepakatan ini lebih longgar dari usulan awal, yakni jatuh tempo pembayaran selama dua tahun saja.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memegang jaminan aset senilai Rp 2,8 triliun. Kebanyakan aset berupa tanah dari kawasan terdampak lumpur yang dibayar Minarak Lapindo.

Jika dalam waktu empat tahun Lapindo Brantas tidak dapat melunasinya maka jaminan itu akan menjadi milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×