kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Minarak Lapindo bisa digugat


Kamis, 25 September 2014 / 14:37 WIB
Pengamat: Minarak Lapindo bisa digugat
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan pemerintah menganggarkan Rp 781 miliar dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2015 untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo menuai kritikan.

Pengamat Ekonomi Politik Ichsanudin Noorsy menilai, jika memang PT Minarak Lapindo tidak mampu membayar ganti rugi, maka pemerintah harus menggugat perusahaan tersebut. "Gak mungkin (tidak bisa ganti rugi) kalau itu disebut sebagai Minarak tidak bisa ganti rugi, Minarak bisa digugat," ujar Ichsanudin saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9). 

Menurut dia, dana Rp 781 miliar tersebut harus kembali dicermati apakah memang murni untuk ganti rugi atau kah untuk hal lain. Pasalnya kata dia, beberapa waktu lalu ada tanggul lumpur yang jebol dan membutuhkan dana untuk memperbaikinya dan membantu warga yang terkena dampak dari jebolnya tanggul itu.

"Nah Rp 781 miliar itu mesti dilihat lagi prioritasnya apa, prioritas pencegahan, mengatasi atau prioritas lebih lanjut mengenai memindahkan kan beda-beda," kata dia.

Jika posisinya untuk menanggulangi dampak jebolnya tanggul, maka menurut dia pemerintah dan Minarak Lapindo harus bertemu dan melakukan sharing terkait masalah tersebut. Namun jika memang betul Minarak Lapindo tidak mampu ganti rugi, maka menurut Ichsanudin, pemerintah wajib memanggil Minarak Lapindo dan meminta pertanggung jawaban perusahaan tersebut guna membayar ganti rugi kepada masyarakat.

"Minta penanggung jawabannya PT Minarak, kenapa engga kalau memang itu tanggungjawab Minarak," tandas Ichsanudin.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur lapindo. Rencananya pemerintah akan menggelontorkan Rp 781 miliar.

"Yang belum terbayar itu Rp 781 miliar, itu yang harus dikeluarkan dari APBN," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2014). 

Menurut Djoko, masuknya pemerintah untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas merupakan tindak lanjut dari rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang tersebut. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×