kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.803   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.266   133,82   1,65%
  • KOMPAS100 1.166   20,62   1,80%
  • LQ45 839   9,53   1,15%
  • ISSI 295   6,69   2,32%
  • IDX30 434   3,42   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   -0,77   -0,15%
  • IDX80 130   2,13   1,66%
  • IDXV30 142   1,03   0,73%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

Kementerian Keuangan sudah revisi 54 traktat pajak


Selasa, 09 Agustus 2011 / 14:26 WIB
Kementerian Keuangan sudah revisi 54 traktat pajak
ILUSTRASI. Alpukat adalah salah satu makanan untuk orang sakit.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku sudah mengkaji ulang aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang tercantum dalam traktat pajak (tax treaty) dengan sejumlah negara mitra Indonesia. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah mengkaji 54 traktat pajak.

Agus mengklaim, posisi Indonesia saat ini jauh menguntungkan daripada sebelumnya. Langkah mengkaji ulang tax treaty ini sehubungan ada dugaan sejumlah perusahaan migas dengan sengaja memanfaatkan aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Modus yang dipakai perusahaan migas tersebut adalah memindahkan kantor pusatnya ke negara yang sudah meneken tax treaty dengan Indonesia. Padahal, negara asal perusahaan migas itu sebenarnya tidak meneken perjanjian pajak dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian perusahaan itu bisa menikmati pajak yang lebih murah.

Sebagaimana diketahui, dalam tax treaty, tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, tarif pajak migas dalam tax treaty dengan Inggris hanya 10% atau dengan Malaysia sebesar 12,5%. Sementara, tarif pajak penghasilan dalam UU Migas sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×