kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kementerian Keuangan sudah revisi 54 traktat pajak


Selasa, 09 Agustus 2011 / 14:26 WIB
Kementerian Keuangan sudah revisi 54 traktat pajak
ILUSTRASI. Alpukat adalah salah satu makanan untuk orang sakit.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku sudah mengkaji ulang aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang tercantum dalam traktat pajak (tax treaty) dengan sejumlah negara mitra Indonesia. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah mengkaji 54 traktat pajak.

Agus mengklaim, posisi Indonesia saat ini jauh menguntungkan daripada sebelumnya. Langkah mengkaji ulang tax treaty ini sehubungan ada dugaan sejumlah perusahaan migas dengan sengaja memanfaatkan aturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Modus yang dipakai perusahaan migas tersebut adalah memindahkan kantor pusatnya ke negara yang sudah meneken tax treaty dengan Indonesia. Padahal, negara asal perusahaan migas itu sebenarnya tidak meneken perjanjian pajak dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian perusahaan itu bisa menikmati pajak yang lebih murah.

Sebagaimana diketahui, dalam tax treaty, tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh, tarif pajak migas dalam tax treaty dengan Inggris hanya 10% atau dengan Malaysia sebesar 12,5%. Sementara, tarif pajak penghasilan dalam UU Migas sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×