kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR


Kamis, 13 Juli 2023 / 16:55 WIB
Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR
ILUSTRASI. Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR.

Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, penyusunan PP ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR.

Baca Juga: Sebanyak 57,87 Juta Warga Indonesia Sudah Lakukan Validasi NIK Sebagai NPWP

Adapun salah satu poin penting dalam PP ini adalah upaya penderhanaan tarif yang berlaku. Dirinya bilang, pada aturan yang lama terdapat 2.043 jenis PNBP. Namun, pada PP 21 Tahun 2023 ini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP.

Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode antara lain, penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

"Penetapan PP ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintah yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wawan dalam Media Briefing di Purwakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga: Sebanyak 57,87 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kementerian PUPR, dalam PP 21 Tahun 2023 ini juga mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP.

Sehingga pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserah kelolakan berguna untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×