Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, posisi SAL pada akhir tahun 2019 dan kini sedang diaudit oleh BPK adalah sebesar Rp 136 triliun.
Namun sesuai dengan UU APBN 2020, pemerintah diperkenankan menggunakan SAL tersebut sebesar Rp 25 triliun untuk kebutuhan pembiayaan. “Masih dapat ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan pembiayaan nantinya,” tutur Andin, Kamis (2/4).
Sri Mulyani menyebut, pemerintah juga akan memanfaatkan dana abadi dan akumulasi dana pendidikan, dana yang dikelola oleh BLU, hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal pada BUMN.
Baca Juga: Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona
“Dana-dana tersebut yang mungkin tahun ini dianggap tidak lagi punya prirotias tinggi, dialihkan untuk penyelesaian masalah restrukturisasi bagi ekonomi secara menyeluruh menyeluruh,” lanjut bendahara negara itu.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan, pemerintah masih terus menyusun dan menyelesaikan sumber dana-dana tersebut secara rinci.
“Kami fokus mengenai penanganan Covid-19 dan dampaknya ke semua aspek, agar bisa dapat kita selesaikan dengan baik dan cepat,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4).