Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020 untuk menangani dampak Covid-19 di Indonesia. Defisit APBN pun diestimasi melebar hingga 5,07% dari PDB.
Selain mengubah batas defisit anggaran ke atas 3% melalui penerbitan Perppu, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran u ntuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib atau mandatory spending yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu anggaran kesehatan sebesar 5% dan Dana Desa sebesar 10% dari transfer ke daerah.
Baca Juga: Gubernur BI beberkan strategi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tak di bawah 2,3%
“Kecuali penyesuaian mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20% itu tidak dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945,” tutur Sri Mulyani, Kamis (2/4).
Pemerintah juga akan dan sedang melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan antarprogram.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga menggunakan anggaran alternatif seperti SAL (saldo anggaran lebih) yang merupakan akumulasi SILPA/SIKPA pada tahun anggaran yang lalu.