kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Kementerian Kehutanan Menyegel Lima Lokasi Pembalakan Liar di Sumatra


Minggu, 07 Desember 2025 / 15:41 WIB
Kementerian Kehutanan Menyegel Lima Lokasi Pembalakan Liar di Sumatra
ILUSTRASI. Kementerian Kehutanan segel 5 lokasi pembalakan liar di Sumatra. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyegel lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatra. 

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho merinci lima lokasi ini terdiri dari dua titik di konsesi usaha korporasi PT TPL dan tiga titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP yang berlokasi di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. 

Usai penemuan ini, Nugroho mengklaim langsung memasang papan peringatan untuk mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan yang dapat memperparah kondisi, serta untuk memperoleh bukti-bukti hukum yang kuat untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Operasional 3 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumut

Di saat yang bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatra tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan yang bermula dari temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB). 

"Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh PPNS Balai Gakkumhut Sumatra dan masih dilakukan pendalaman terhadap modus operandi serupa pada pemilik ijin PHAT lainnya," kata Nugroho dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025). 

Terhadap kasus PHAT milik JAM, PPNS mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Hasil analisa awal Ditjen Gakkum Kehutanan dan investigasi lapangan menunjukkan bahwa faktor pemicu utama bencana ini selain curah hujan ekstrem adalah kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan, khususnya terjadi di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. 

Hilangnya fungsi hidrologis hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan disinyalir karena adanya penebangan liar terselubung akibat praktik penebangan pohon di bawah payung izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) disalahgunakan, bahkan merambah ke kawasan hutan. 

Baca Juga: Menilik Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan di Era Menhut Zulkifli Hasan

"Kami melihat pola yang jelas di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kehutanan memastikan bahwa pemulihan pasca banjir tidak hanya bersifat reaktif. Menurutnya, penegakan hukum kepada pihak-pihak yang merusak hulu DAS perlu dilakukan agar bencana serupa tidak terulang. 

"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak," ungkap Nugroho. 

Penindakan hukum tidak akan berhenti pada kasus kejahatan kehutanan. Untuk menjamin efek jera yang maksimal dan memiskinkan pelaku kejahatan kehutanan, Ditjen Gakkum akan secara agresif menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengenaan UU TPPU bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan kehutanan yang diduga telah menyebabkan bencana.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Rehabilitasi Sawah dan Penghapusan Utang KUR Pasca Banjir Aceh

Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekosistem kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan akan mendalami potensi penggunaan instrumen penyelesaian sengketa kehutanan (gugatan perdata) terhadap pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan. 

“Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan,” ungkapnya. 

Selanjutnya: Guggenheim Akan Buka Kantor di Arab Saudi, Manfaatkan Sektor Infrastruktur

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×