Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Management (RBA), Senin (9/8). OSS berbasis risiko merupakan portal satu pintu perizinan investasi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, hingga saat ini nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM telah mencapai 106.000 NIB. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.923 NIB merupakan NIB perseorangan dan terdapat sebanyak 9.729 NIB badan usaha," ujar Yuliot saat dihubungi, Minggu (5/9).
Kemudian, jika dilihat berdasarkan status penanaman modal, tercatat sebanyak 106.450 NIB merupakan NIB penanaman modal dalam negeri (PMDN). Serta 202 NIB merupakan NIB penanaman modal asing (PMA).
Kementerian Investasi/BKPM mencatat, dari 106.652 NIB yang telah terbit, 102.272 NIB (95,89%) merupakan NIB usaha mikro dan 3.180 NIB (2,98%) merupakan NIB usaha kecil.
Baca Juga: Kementerian Investasi telah terbitkan 76.778 nomor induk berusaha
Dengan adanya OSS berbasis risiko, investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.
“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerin Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp 500 juta, menjadi Rp 5 miliar per tahun.
“Ini UMKM kita berikan kemudahan berusaha, UMK yang batas Rp 500 juta jadi Rp 5 miliar semua perizinannya gratis. Kemudian dibantu juga dengan relaksasi dalam kebijakan sertifikat halal. Ini membantu adik-adik kita. UMKM butuh biaya, ga perlu lagi ketemu Menteri dan Pemda, karena masuk skala rendah,” terang Bahlil.
Bahlil menyampaikan, OSS berbasis risiko yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 K/L dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stake holder yang ada,” ucap Bahlil.
Bahlil menerangkan, OSS berbasis risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.
Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.
Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.
“Kami memahami betul izin jangan kita tahan menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan kemudahan berusaha kita,” ucap Bahlil.
Selanjutnya: Kementerian Investasi optimistis pertumbuhan investasi topang laju ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News