kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Kementerian Investasi telah terbitkan 76.778 nomor induk berusaha


Senin, 30 Agustus 2021 / 13:17 WIB
Kementerian Investasi telah terbitkan 76.778 nomor induk berusaha
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebutkan sampai dengan 29 Agustus 2021 terdapat 76.778 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan.

Bahlil memerinci dari angka tersebut berdasarkan skala usahanya, 96,46% berasal dari usaha mikro. Kemudian, usaha kecil 2,6%, usaha menengah 0,49%, usaha besar 0,41%, dan lainnya 0,04%. 

“Artinya jumlah usahanya 99% lebih ada pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jadi UMKM ini penting bagaimana memudahkan mereka dalam melakukan investasi,” kata Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/8). 

Menurut Bahlil maraknya perizinan usaha saat ini, sejalan dengan kebijakan kemudahan berusaha yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudahan tersebut, terus diakselerasi oleh pemerintah, misalnya lewat perbaikan sistem melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atawa OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga: Mudahkan izin usaha, Kemenperin fasilitasi sertifikat standar bagi IKM

Bahlil bilang, dalam OSS RBA, setiap aspek perizinan skala usaha terbagi sesuai dengan levelnya antara lain risiko kecil, menengah, hingga besar. Untuk usaha kecil hanya dibutuhkan NIB. 

Sementara menengah selain NIB dibutuhkan pula sertifikasi standar. Lalu, untuk usaha berisiko tinggi, perizinan ditambah dengan aturan teknis terkait sesuai dengan kebutuhan, misalnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Kendati demikian, OSS RBA yang baru diluncurkan pada 9 Agustus 2021 itu, belum 100% sempurna. Bahlil bilang, sistem perizinan berusaha satu pintu tersebut baru siap 80%, karena dibutuhkan proses penyesuaian sistem. 

“Dalam catatan pelajaran kami tidak ada aplikasi di dunia ini yang begitu langsung dijalankan itu 100% semua perfect itu selalu butuh ada penyesuaian-penyesuaian. Untuk mengambil data migrasi data sekian juta dari sekian tahun, tak cukup satu bulan itu butuh waktu,” ujar Bahlil. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Permen baru tak pangkas kewenangan BPH Migas untuk selenggarakan lelang

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih berpesan agar pemerintah makin getol mensosialisasikan kemudahan berinvestasi dalam UU Cipta Kerja, termasuk OSS RBA.

“Banyak sekali yang belum tahu UU Cipta Kerja, kemudahan mendaftar NIB saja belum mengerti masih bingung ini harus lebih masif lagi disuarakan ke masyarakat. Sehingga mampu mencetak pengusaha baru, dan menaikkan kelas pengusaha-pengusaha yang sudah ada,” ucap dia.

Selanjutnya: Komisi VII DPR pertanyakan urgensi revisi Permen ESDM tentang pengusahaan gas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×