kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kementerian Hukum dan HAM Ubah Mekanisme Pengawasan


Senin, 18 Januari 2010 / 10:29 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tak mau ada lagi perlakuan istimewa terhadap narapidana (napi) maupun tahanan, Kementerian Hukum dan HAM mulai mengadakan pembenahan internal. Salah satu caranya, dengan merombak mekanisme pengawasan rumah tahanan
(rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dengan perombakan mekanisme tersebut, maka pengawasan bisa dilakukan lebih intensif lagi. "Organisasi tata laksananya akan kami ubah," katanya, akhir pekan lalu. Dengan begitu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga harus ikut turun melakukan pengawasan di rutan dan lapas yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini yang mengawasi hanya sampai kepala kantor wilayah (kanwil).

Menteri Hukum dan HAM mematok target proses perubahan mekanisme pengawasan rutan dan lapas rampung dalam waktu sebulan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga akan melakukan konsultasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terhadap bekas Kepala Rutan Pondok Bambu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan selesai pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×