kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Kementerian Hukum dan HAM Ubah Mekanisme Pengawasan


Senin, 18 Januari 2010 / 10:29 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tak mau ada lagi perlakuan istimewa terhadap narapidana (napi) maupun tahanan, Kementerian Hukum dan HAM mulai mengadakan pembenahan internal. Salah satu caranya, dengan merombak mekanisme pengawasan rumah tahanan
(rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dengan perombakan mekanisme tersebut, maka pengawasan bisa dilakukan lebih intensif lagi. "Organisasi tata laksananya akan kami ubah," katanya, akhir pekan lalu. Dengan begitu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga harus ikut turun melakukan pengawasan di rutan dan lapas yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini yang mengawasi hanya sampai kepala kantor wilayah (kanwil).

Menteri Hukum dan HAM mematok target proses perubahan mekanisme pengawasan rutan dan lapas rampung dalam waktu sebulan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga akan melakukan konsultasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terhadap bekas Kepala Rutan Pondok Bambu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan selesai pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×