kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Hukum dan HAM harus lebih selektif terhadap WNA


Rabu, 26 Januari 2011 / 20:33 WIB
Kementerian Hukum dan HAM harus lebih selektif terhadap WNA


Reporter: Dwi Nur Oktaviani |

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendapat ceceran pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III saat Rapat Kerja Komisi III dengan Menkumham Rabu, 26/1. Dari semua pertanyaan yang diutarakan anggota DPR RI itu hampir semuanya seragam yaitu mengenai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.

Pertanyaan itu datang dari politisi Demokrat Edi Ramli, Dewi Asmara, dan Nudirman Munir dari Golongan Karya. “Secara kasat mata banyak sekali kita temui pendatang yang bekerja di Indonesia terutama di wilayah hiburan. Padahal, seperti yang kita tahu turis memiliki batas waktu untuk menetap di negara Indonesia. Contohnya saja di Bali ada orang asing yang melakukan praktek usaha bukan hanya itu jika WNA yang ingin menjadi WNI terkesan sangat gampang, apakah hanya dengan syarat patokan tinggal 5 tahun di Indonesia, sudah bisa menjadi WNI?” ujar Dewi saat Rapat Kerja di Nusantara II.

Dewi pun menambahkan, yang bermasalah bukan hanya izinnya saja, tapi secara tidak langsung negara tidak mendapatkan devisa dari WNA.

Dalam kesempatan yang sama, hal itu pun dijawab Patrialis, “Hingga saat ini di Kantor Imigrasi ada 6 orang WNA yang sedang kami proses. Sekarang saya selektif, saya tidak mau memberikan izin tinggal yang diajukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kalau mereka tidak jelas mau apa," ujar Patrialis, membela diri.

Patrialis mengatakan jajarannya akan membuat perubahan besar-besaran, bahkan siap melakukan check dan recheck kembali seluruh orang asing di RI. Bukan hanya itu Patrialis juga telah meminta kantor wilayah untuk melakukan pengawasan secara berkala.

“Meski WNA itu memiliki dokumen setumpuk tapi jika kami belum melihat kecintaannya pada tanah air, saya akan tolak. Bukan hanya itu, saya juga akan memperketat pengajuan naturalisasi kepada presiden, kecuali jika ada ikatan kelahiran darah dengan Indonesia kami tidak akan mempersulit,” ucap Patrialis.

Banyaknya jumlah WNA yang berada di Indonesia ini juga karena adanya peningkatan kasus pemanfaatan kawin semu, yang artinya wanita Indonesia menikah dengan beberapa orang pria berkewarganegaraan asing dengan tujuan agar WNA itu agar dapat tinggal di Indonesia. "Sudah ada 45 kasus kawin semu yang sedang kami serahkan ke kepolisian," papar Patrialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×