kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kementerian ESDM rumuskan harga patokan mineral


Senin, 20 Januari 2014 / 15:41 WIB
ILUSTRASI. Alasan Remaja Lebih Rentan Terserang HIV


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang kalangan pengusaha pertambangan mineral logam untuk perumusan harga patokan mineral (HPM). Nantinya, HPM ini akan acuan penetapan harga patokan ekspor (HPE) maupun pungutan royalti dan bea keluar. 

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, terdapat enam komoditas mineral yang akan disusun perumusan HPM-nya. Yakni, tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, timbal, dan seng. 

"Dalam penetapan HPM kami akan melihat perkembangan harga mineral di pasar internasional, seperti London Metal Exchange (LME) dan Asian Metal," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan pengusaha dan asosiasi mineral di kantornya, Selasa (20/1). 

Dede bilang, mulai Februari depan, pihaknya akan menetapkan HPM keenam komoditas tersebut dan akan merekomendasikannya ke Kementerian perdagangan. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menetapkan HPE yang akan menjadi basis pungutan bea ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×