kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM punya piutang Rp 14,6 triliun yang belum tertagih, ini kata Kemkeu


Minggu, 21 Juli 2019 / 16:20 WIB
Kementerian ESDM punya piutang Rp 14,6 triliun yang belum tertagih, ini kata Kemkeu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada akun piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 14,6 triliun dari yang belum tertagih pada 2018.

Rinciannya, Kementerian ESDM mencatat piutang dari Ditjen Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun. Sementara dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun. Sisanya tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun.

Baca Juga: Meski naik dua digit, penerimaan negara bukan pajak hingga semester I tetap melambat

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian keuangan Wawan Sunarjo mengatakan yang bertanggung jawab dan harus menagih adalah Kementerian ESDM. Namun, dalam prosesnya instansi pengelola yakni PNBP dan Kemkeu akan melakukan pengawasan.

Lebih lanjut Wawan bilang, apabila piutang telah mencapai angka final denda, yaitu maksimum 2% dari pokok selama 24 bulan, maka Kementrian ESDM dapat melimpahkan piutang tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).

“Hanya saja kasusnya piutang yang belum tertagih untuk 2018, belum ada 2 tahun,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).

Baca Juga: Pemerintah harus gali potensi penerimaan negara dari piutang PNBP

Padahal sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan melimpahkan soal piutang ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Karena saya bingung utang tidak dibayar tapi masih dilayani,” tutur Jonan beberapa waktu lalu.

DI sisi lain Wawan mengimbau jika dalam piutang berlarut akan dilihat apakah wajib bayar masih atau dalam keadaan tertentu dapat dihapus sesuai kewenangan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2014 yakni UU Perbendaharaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×