Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada akun piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 14,6 triliun dari yang belum tertagih pada 2018.
Rinciannya, Kementerian ESDM mencatat piutang dari Ditjen Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun. Sementara dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun. Sisanya tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun.
Baca Juga: Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun
Ekonom Maybank Luthfi Ridhoi mengatakan piutang yang berasal dari bagi hasil antara perusahaan dan pemerintah ini sudah menjadi momok dari dulu. Apalagi soal Migas piutang pasti ada.
Dia bilang pemerintah seharusnya perlu menggali potensi penerimaan negara tersebut. “Saya rasa yang bertanggungjawab atas hal ini adalah masing-masing Ditjen (Migas),” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM: PNBP sektor minerba tahun 2018 dapat mencapai Rp 40,6 triliun
Lebih lanjut, Luthfi memaparkan Ditjen terkait paling memahami karena seharusnya punya catatan piutang. Kata dia isu yang terjadi di lapangan adalah masalah pencatatan pembagian hasil. Semakin rumit, apalagi pemerintah daerah yang berlokasi di penambangannya mempunyai jatah juga.
Ladang pendapatan negara ini perlu dioptimalkan terutama dari Migas. Mengingat Indonesia merupakan eksportir minyak, setidaknya ada sepuluh perusahaan, dengan potensi piutang yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sri Mulyani harap target PNBP tercapai meski dibayangi penurunan harga minyak
“Pemerintah juga punya utang kepada Pertamina di luar subsidi. Jadi masalah utang-piutang ini biasa terjadi,” tutur Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News