Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai langkah-langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024.
Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Menanggapi hal tersebut, Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai bahwa efisiensi anggaran terutama untuk belanja pegawai menjadi langkah preventif yang cukup mudah dilakukan agar defisit APBN tidak melewati batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: Kementerian dan Lembaga Bertambah, Sri Mulyani Pastikan Tak Perlu Rombak APBN 2025
Kendati begitu, dirinya melihat defisit APBN masih dalam batas yang aman dengan mempertimbangkan harga minyak yang masih terjaga di bawah US$ 80 per barel.
Di sisi lain, dirinya melihat subsidi energi juga tidak terlihat mengalami pembengkakan sehingga turut membantu menjaga kestabilan anggaran pemerintah.
Myrdal menambahkan, selain efisiensi anggaran, maka pemerintah juga harus melakukan intensifikasi penerimaan pajak untuk menambal defisit APBN pada tahun ini. Namun, hal tersebut harus diimbangi pula dengan pengelolaan subsidi energi yang lebih baik.
"Selain intensifikasi pajak, tentu yang paling gampang tentu kita harus menghemat sisi subsidi energi," ujar Myrdal kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).
Sementara itu, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa penghematan anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) bukanlah upaya pemerintah untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Arahan dari Prabowo, Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian
Menurutnya, penghematan tersebut lebih bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional kementerian-kementerian baru yang dibentuk.
Ia menambahkan, untuk mendanai kementerian-kementerian baru yang memiliki tugas dan fungsi tertentu, pemerintah harus memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup.
Salah satunya adalah dengan melakukan efisiensi dan pembagian anggaran yang ada, sehingga sebagian anggaran kementerian teknis yang lain dapat dialihkan untuk membiayai kementerian baru tersebut.
Baca Juga: Penambahan Anggaran K/L Harus Diikuti Kemampuan Mengeksekusi
"Yang paling cepat itu adalah melalui pembagian dari anggaran kementerian teknis lain sehingga perlu dilakukan efisiensi untuk menyisihkan sebagian dari anggaran teknis yang lain yaitu untuk anggaran kementerian baru," kata Andry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News