kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Dalam Negeri kebut penyelesaian batas wilayah


Rabu, 07 Maret 2018 / 22:17 WIB
Kementerian Dalam Negeri kebut penyelesaian batas wilayah
ILUSTRASI. TANPA PENGAMAN


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian segmen batas antar daerah di seluruh wilayah Indonesia, masih jadi tantangan pemerintah pusat.

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat segmen batas antar daerah di seluruh Indonesia mencapai 977 segmen yang terdiri dari 812 segmen batas dalam wilayah provinsi, dan 165 segmen lintas provinsi. Dari data yang telah diselesaikan sebanyak 475 segmen batas atau 48,62%.

"Sementara yang dalam proses penyelesaian 339 segmen atau 34,70% dan yang belum diselesaikan berjumlah 163 segmen atau 16,68%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (7/3).

Eko bilang, beberapa provinsi yang telah berhasil menyelesaikan batas internal kabupaten atau kota di dalam wilayahnya. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah.

Untuk tahun ini, Kemdagri menargetkan segmen batas antar daerah yang bisa ditetapkan batas definitifnya berjumlah 70 segmen batas. Target ini lebih besar 40% dari target awal yaitu 50 segmen. Dan ditargetkan tahun 2019, masalah batas daerah di seluruh bisa tuntas.

"Ini dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta untuk Tahun 2018-2019," ujarnya.

Menurut Eko, percepatan penyelesaian batas ini juga untuk mengurangi konflik antar daerah yang berbatasan. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Lebih khusus lagi, terkait dengan penerbitan izin pengelolaan sumber daya di wilayah perbatasan.

Wilayah timur Indonesia menjadi fokus utama penyelesaian segmen batas. Khususnya segmen batas antara wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua wilayah tersebut sejak terbentuknya beberapa daerah otonom tahun 1998, belum ada segmen yang telah diselesaikan oleh kabupaten atau kota yang berbatasan.

"Padahal penegasan batas daerah merupakan kewajiban setiap daerah otonom sejak daerah tersebut dibentuk melalui UU," kata Eko.

Untuk menyelesaikan segmen batas khususnya di wilayah timur Indonesia, Kemdagri telah menyiapkan peta kerja bagi pemerintah kabupaten atau kota di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat. Peta kerja ini diturunkan dari UU pembentukan daerah kabupaten atau kota.

Selain merujuk juga pada Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Data Spasial Rupabumi Indonesia 2016, dan foto citra satelit resolusi tinggi. Peta kerja ini diberikan kepada tiap-tiap kabupaten atau kota yang berbatasan untuk dilakukan klarifikasi terhadap cakupan wilayah dan batas wilayah di lapangan.

"Langkah yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri ini dapat memangkas 60% waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan segmen-segmen batas daerah," katanya.

Langkah lainnya yang dilakukan Eko bilang adalah memberikan pedoman yang konkrit dan batasan waktu yang ketat bagi daerah yang berbatasan dalam menyelesaikan segmen batas. Dan ini telah diatur di dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×