Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah menyelesaikan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Sebanyak lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) telah berhasil disusun oleh Kementerian ATR/BPN.
Kelima RPP tersebut antara lain, RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; RPP mengenai Bank Tanah; RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, penyusunan RPP terkait UU CK merupakan amanat dari pelaksanaan UU CK. Draf kelima RPP tersebut sudah diunggah ke situs uu-ciptakerja.go.id. Tujuannya, agar publik dapat memberi masukan terhadap substansi kelima RPP tersebut.
Baca Juga: RPP sektor perdagangan, pemerintah dapat melakukan verifikasi ekspor-impor
"Melihat kesiapan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun kelima RPP sebagai pelaksanaan UU cipta kerja serta konsistensi dan komitmen dalam mengawal substansi kelima RPP tersebut, kami yakin akhir Desember nanti sudah dapat ditandatangani oleh Presiden," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Himawan mengatakan, seluruh RPP itu mempunyai substansi yang saling mendukung dalam tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang. Ia meyakini RPP tersebut mampu mendorong serta meningkatkan iklim investasi yang membuka lapangan kerja.
“Serta secara tidak langsung mewujudkan pemerataan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar dia.
Terkait finalisasi RPP turunan UU Cipta Kerja, Himawan menyebut, pihaknya secara intensif giat menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja beserta RPP-nya. Ia bilang, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta para Direktur Jenderal (Dirjen) yang banyak berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat, civitas academica, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Selain itu, kami juga melakukan kegiatan serap aspirasi di daerah. Dalam kegiatan tersebut, kami mendengarkan masukan/saran serta berdiskusi dengan stakeholder di daerah terkait draf RPP yang telah disusun," tutur Himawan.
Selanjutnya: Akademisi sebut UU Cipta Kerja berikan harapan baru bagi pekerja formal dan informal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News