kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RPP sektor perdagangan, pemerintah dapat melakukan verifikasi ekspor-impor


Selasa, 15 Desember 2020 / 15:41 WIB
RPP sektor perdagangan, pemerintah dapat melakukan verifikasi ekspor-impor
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana dari UU tersebut.

Salah satu aturan turunan yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor perdagangan. Dalam draf RPP tersebut, diatur delapan hal di sektor perdagangan. Antara lain, Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor; Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia; Distribusi Barang; Sarana Perdagangan; Pengembangan Ekspor; Standardisasi; Metrologi Legal; serta Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Staf Ahli Bidang Iklim usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dalam kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor akan dilaksanakan oleh menteri perdagangan.

Salah satu yang diatur dalam rangka pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor adalah verifikasi atau penelusuran teknis. Ia menyebut, akan ada barang tertentu yang dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis. “Tentunya ini akan diputuskan dalam tingkat (rapat koordinasi) di kantor Menko (Perekonomian), tetapi kami yang menetapkan tata cara pengaturannya,” ujar Wisnu belum lama ini.

Wisnu mengatakan, adanya laporan verifikasi atau penelusuran teknis impor dibutuhkan jika dirasa diperlukan. Jika tidak, maka tidak perlu adanya laporan verifikasi atau penelusuran teknis tersebut. “Ini kalau memang diperlukan. Jadi kalo tidak diperlukan, tidak diminta, tapi diperlukan untuk barang – barang tertentu tetap akan dimintakan laporan verifikasi atau penelusuran teknis impor,” ucap dia.

Sebagai informasi, Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dikenakan terhadap barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tercantum dalam pasal 4 RPP sektor perdagangan.

Jenis Barang tertentu ini dapat diubah dengan Peraturan Menteri atau melalui keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: Kemenaker libatkan forum rektor untuk uji sahih aturan turunan UU Cipta Kerja

Selain itu, nantinya rekomendasi persetujuan ekspor dan impor mempertimbangkan neraca komoditas. Pemerintah juga dapat melarang ekspor atau melakukan importasi untuk barang tertentu yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.

“Pada intinya, kita akan meminimalisir adanya rekomendasi, jadi semua didasarkan pada neraca komoditas, sebisa mungkin semua didasarkan neraca komoditas yang dibahas antar K/L di kantor menko yang terkait, sehingga tidak perlu lagi ada rekomendasi dari K/L, K/L lain. Ini untuk mempermudah para pelaku usaha sebenarnya,” ujar dia.

Lebih lanjut, dalam draf RPP sektor perdagangan diatur bahwa Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi Label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; Importir untuk Barang asal Impor. Serta Pengemas, untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.

Perdagangan di dalam negeri meliputi perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik, perdagangan yang distribusi barang dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Satu Tingkat (Single level marketing) atau Multi Tingkat (Multi level marketing).

Sementara itu, kewenangan melakukan pengawasan perdagangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai lingkupnya masing – masing. Sedangkan perizinan berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang disusun pemerintah pusat.

Selanjutnya: Akademisi sebut UU Cipta Kerja berikan harapan baru bagi pekerja formal dan informal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×