kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,01   4,70   0.52%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN siapkan aturan baru penanganan kasus pertanahan


Minggu, 08 November 2020 / 08:51 WIB
Kementerian ATR/BPN siapkan aturan baru penanganan kasus pertanahan
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), R.B. Agus Widjayanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN terbaru mengenai penanganan kasus pertanahan.

"Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (8/11).

Agus menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.

Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yakni jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah yang berkoordinasi dengan Polda setempat.

Baca Juga: Tahun depan, Kementerian ATR/BPN fokus pada tiga program kerja

"Penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan," ujar dia.

Lebih lanjut, Agus bilang, dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memiliki aplikasi, yakni Aplikasi Justisia. Ia meminta agar setiap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Dalam aplikasi ini, Saudara dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga," jelas Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Setyowantini mengatakan pihaknya fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan selama tahun 2020.

"Untuk penanganan kasus 2020 masih dalam proses penanganan sesuai tahapan penanganan. Sebanyak 1.201 kasus sengketa pertanahan yang sedang dalam proses penanganan," pungkas Setyowantini.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja permudah pengadaan lahan, lalu bagaimana soal kelestarian lingkungan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×