kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian Agama usulkan besaran BPIH gunakan dollar AS


Kamis, 31 Januari 2019 / 16:08 WIB
Kementerian Agama usulkan besaran BPIH gunakan dollar AS


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menggunakan dollar Amerika Serikat (AS). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau dalam dollar, kemungkinan besar BPIH tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Ramadhan Harisman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (31/1).

Ramadhan bilang bila BPIH dikonversi menjadi rupiah maka (besarannya) akan lebih tinggi. Selain itu, kurs mata uang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Meski begitu penentuan BPIH saat ini masih dalam pembahasan dengan komisi VIII DPR. Ramadhan bilang kemungkinan besar BPIH akan diputuskan minggu depan.

"Kemungkinan tanggal 4 Februari atau 6 Februari BPIH 2019 akan ditetapkan besarannya," terang Ramadhan.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan kenaikan BPIH 2019 sebesar US$ 43 menjadi US$ 2.675.

Kenaikan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, komponen transportasi udara yakni pesawat udara. Menurutnya, sewa pesawat dan bahan bakar Avtur mengalami kenaikan.

Kedua, transportasi darat dari Mekkah ke Madinah  juga sebaliknya, serta dari Mekkah ke Jeddah dan sebaliknya pemerintah Saudi Arabia resmi menaikkan harganya. Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah khususnya di Arafah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×