kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kementan tunda penutupan Tanjung Priok


Sabtu, 18 Februari 2012 / 07:35 WIB
Kementan tunda penutupan Tanjung Priok
ILUSTRASI. Lemon dapat dimanfaatkan sebagai cara menumbuhkan rambut dengan cepat.


Reporter: Rika Panda | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menunda pemberlakuan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura. Hal ini terkait pemberlakuan tiga peraturan menteri pertanian (permentan) baru mengenai teknis pemasukan produk impor hortikultura ke wilayah Indonesia yang akan diberlakukan 19 Maret mendatang.

Banyaknya polemik yang muncul membuat Kementan berpikir untuk mengkaji kembali rencana penutupan pelabuhan tersebut. “Mungkin ini opsi yang paling bagus, dari pada tiba-tiba belum dijalankan tapi sudah kita batalkan duluan aturannya,” kata Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, saat ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (17/2).

Salah satu kontra yang terjadi dengan akan dilakukannya pemberlakuan permentan tersebut adalah pemerintah pusat memutuskan hanya ada empat pintu masuk untuk produk impor hortikultura. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur), Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan (Sumatera Utara), dan Bandara Udara Soekarno-Hatta (Tangerang).

Namun, rencana pemerintah memindahkan pintu masuk impor hortikultura ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur) mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, baik negara importir, pelaku importir dan pemerintah provinsi Jawa Timur (Gubernur Jatim).

Awalnya Kementan ingin menutup impor lewat Priok karena pelabuhan ini tidak memiliki fasilitas karantina impor hortikultura yang memadai. Tanjung Priok juga dianggap sudah terlalu overloaded sehingga dikhawatirkan akan melemahkan pengawasan karantina.

Kementan mengaku khawatir dengan minimnya fasilitas karantina ini, bibit penyakit tanaman dari luar negeri bisa dengan mudah masuk ke tanah air. Tanjung Priok yang terlalu sesak sehingga keamanan barang impor menjadi amat diragukan. “Tapi hal ini belum kita rapatkan lagi,” ujarnya Rusman lagi.

Menurut Rusman, dengan kemungkinan penundaan tersebut maka memberikan kesempatan kepada Pelabuhan Tanjung Priok untuk dapat membenahi sejumlah fasilitas. Sehingga, lanjut Rusman, dengan memberikan penundaan pemberlakuan selama tiga sampai enam bulan agar

Pelabuhan Tanjung Priok laik digunakan. Pada akhirnya, Kementan juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali membuka Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Agus Sunanto mengatakan, sebenarnya sarana karantina di pelabuhan Tanjung Priok tergolong minim karena kurangnya fasilitas sarana dan sumber daya manusia (SDM). “Karena faktor pengangkutan yang terlalu tinggi sehingga keamanan dan pengawasan kurang terjaga,” katanya.

Menurut Agus, banyak orang salah mengira karena beranggapan sarana karantina Tanjung Priok lebih bagus dibandingkan dengan sarana karantina di Tanjung Perak. Padahal sebenarnya sarana pelaksanaan tindakan karantina pertanian di Tanjung Priok minim. Sementara di Tanjung Perak pengapalan hanya sepertiganya saja sehingga pengawasan bisa lebih optimal.

Seperti diketahui, untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian akhirnya mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI. Tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI. Permentan itu semua akan berlaku efektif mulai 19 Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×