kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Kementan siap digugat para importir


Rabu, 02 Mei 2012 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Investor melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) siap menghadapi gugatan dari para importir terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 88, 89, dan 90 Tahun 2011 tentang Pembatasan Pintu Impor Hortikultura.

Para importir sayur dan buah mengaku dirugikan dengan terbitnya beleid tersebut, sehingga akan menempuh jalur hukum. Menteri Pertanian Suswono menyatakan, hak dari importir untuk mengajukan gugatan. Kemtan pun sudah mempertimbangkan dengan baik, sebelum menerbitkan Permentan tersebut. "Bila Amerika telah mendaftarkan ke WTO, Kemtan pun siap menghadapi," tandasnya, kemarin.

Terkait permintaan agar Pelabuhan Tanjung Priok kembali dibuka sebagai pintu masuk impor, Suswono menegaskan, belum bisa dilakukan. Pertimbangannya, sarana dan prasarana untuk pengawasan impor buah belum memadai. "Penutupan sifatnya sementara, jadi masih ada kemungkinan dibuka kembali," kata Suswono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×