Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta importitr untuk menarik dan musnahkan produk jamur enoki dari Green Co LTd, Korea Selatan.
Penarikan dan pemusnahan tersebut dilakukan karena Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Baca Juga: Berikut bahan-bahan yang bisa meredakan penyakit maag
Langkah ini sesuai dengan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018. Adapun, terkait dengan penarikan sudah disampaikan melalui surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi, Kamis (25/6).
Sebelumnya, BKP sudah melakukan investigasi atas hal ini. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari OKKPP.
Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai. Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech menunjukkan 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan melewati ambang batas.
Baca Juga: Wah, Perhutani buka 38 tempat wisata, kebanyakan berada di Bandung Utara
BKP mengatakan sampai hari ini belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki di Indonesia. Namun, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan.
Selanjutnya, BKP meminta semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar, meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan, menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action serta meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Adapun, pelaku usaha juga diminta untuk menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. Selanjutnya, menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
Baca Juga: Tinjau Pantai So Long, Jokowi: Banyuwangi paling siap menuju new normal
BKP juga menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan. "Pilih pangan yang sudah terdaftar, ini ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," kata Agung.
Adapun, L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian baik tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air, yang dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News