kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan belum bahas Badan Otoritas Pangan, pengamat: Ada tarik ulur kepentingan


Jumat, 29 Januari 2021 / 20:15 WIB
Kementan belum bahas Badan Otoritas Pangan, pengamat: Ada tarik ulur kepentingan
ILUSTRASI. Petani menggiling padi di Bogor. KONTAN/BAihaki


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan disahkan, pemerintah masih belum mengerjakan amanat UU tersebut.

Salah satunya adalah membuat lembaga yang menangani bidang pangan. Lembaga tersebut nantinya akan berada langsung di bawah presiden untuk menjamin kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

Guna mewujudkan hal tersebut, Komisi VI meminta Bulog untuk diubah menjadi Badan Pangan Nasional. Meski begitu Kementerian Pertanian menyebut belum ada pembahasan mengenai badan pangan.

"Belum pernah kita bicarakan," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Sebagai informasi, pemerintah harus membentuk lembaga yang mengurus pangan paling lambat tiga tahun setelah UU disahkan. 

Pengamat pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menyebut pernah menyusun lembaga tersebut.

Baca Juga: Di tengah wabah corona, peran Bulog dan BUMN perkebunan dinilai perlu dioptimalkan

Meski begitu ia mengakui pembentukan lembaga pangan tak mudah dilakukan. Pasalnya kehadiran lembaga pangan akan menggerus kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Tarik menarik kepentingannya luar biasa kuat, tarik-menarik antar kementerian," terang Dwi.

Sejumlah kewenangan yang akan terpangkas antara lain adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Sosial. 
Nantinya lembaga yang disebut sebagai Badan Otoritas Pangan akan melakukan sebagian tugas dari ketiga kementerian tersebut.

Badan otoritas pangan akan mengurusi data pangan, penetapan impor pangan, hingga pelaksanaan bantuan pangan. Kebijakan yang diambil akan lebih cepat.

"Keuntungannya karena lembaga itu ada di bawah presiden, keputusan bisa dilakukan dengan cepat," jelas Dwi.

Meski begitu Dwi tak sepakat bila Bulog beralih tugas menjadi badan otoritas pangan. Dwi bilang nantinya Bulog akan menjadi lembaga operasional yang berada di bawah badan otoritas pangan.

Selanjutnya: Bank BUMN Siap Salurkan Bansos Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×