Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan langkah Kementerian Kesehatan yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir total iklan rokok di situs-situs daring.
Direktur Jenderal Industri Agro Abdul Rochim menyatakan, para pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan yang berkaitan dengan promosi produk.
"Kami tidak setuju dengan permintaan Kementerian Kesehatan yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk rokok dan bungkusnya," kata Rochim, Selasa (18/2).
Rochim khawatir, pemblokiran total iklan di internet akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan juga publik.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada yang berusia 18 tahun ke atas.
Rochim mengatakan, iklan produk rokok yang mengikuti aturan, yakni tanpa gambar dan bentuk, tak akan menarik. Ia pun sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberikan hukuman atau sanksi.
Penolakan terhadap pemblokiran iklan secara total di situs-situs daring juga disampaikan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti, menegaskan anggotanya selama ini taat terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia melalui keterangan resminya.
Menurut Moefti, pemerintah harus menciptakan keharmonisan di industri hasil tembakau. Kegaduhan justru akan semakin memperparah IHT yang telah berkontribusi sekitar 10 persen dari penerimaan negara. "Industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini," tegas dia.
Saat ini, Moefti melanjutkan, industri hasil tembakau menyerap 6 juta tenaga kerja. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, Moefti kembali menegaskan pihaknya menolak pelarangan total rokok di situs daring.
"Rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet, sehingga pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengrimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan di situs-situs daring. Adapun tujuan permintaan tersebut untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News