kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik


Senin, 27 Januari 2020 / 22:55 WIB
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
  2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
  4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×