kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik


Senin, 27 Januari 2020 / 22:55 WIB
Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
  2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
  4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×