Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
- Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
- Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media