Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan potensi belanja produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil (IK).
Upaya ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil.
“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya (17/10).
Baca Juga: Penyerapan Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Baru 44%
Nantinya proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Agus.
Penyederhanaan penerbitan sertifikasi TKDN IK ini juga akan berkontribusi terhadap melesatnya pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Kemenperin meminta para kepala daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenperin Rp 2,91 Triliun Tahun 2023
Selain penyederhanaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, Kemenperin juga akan memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.
Tidak cukup sampai disitu, Kemenperin juga akan melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News