Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat kebijakan agar produsen hingga distributor yang ingin mengikuti program subsidi minyak goreng curah untuk melakukan distribusi ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pendaftaran dilakukan agar pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol aliran minyak goreng curah subsidi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, ada 81 perusahaan industri minyak goreng sawit yang wajib berpartisipasi dalam program tersebut.
Adapun kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022. Hingga hari ini sudah ada 74 produsen yang mendaftar di SIINas.
"Kemarin dalam data kami di sini ada 81 produsen minyak goreng dari 81 itu sudah mendaftar di SIINas sebanyak 74 industri minyak goreng," kata Febri dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/3).
Baca Juga: Mahakarya Sentra Nabati Klaim Tidak Pernah Jual Minyak Goreng Promoo Kualitas Curah
Selain itu, dari pantauan proses produksi seluruh perusahaan tersebut, sudah memproduksi dua kali lipat dari kebutuhan harian minyak goreng curah nasional. Dimana kebutuhan minyak goreng curah harian ada dikisaran 7.000 ton.
"Nah dari yang sudah mendaftarkan SIINas sudah produksi sekitar 14.000 ton per hari minyak goreng curah. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional untuk minyak goreng curah," ungkapnya.
Tak hanya produsen saja, aturan berbasis industri juga mewajibkan distributor yang akan menyalurkan minyak goreng curah subsidi dari distributor besar (D1) hingga ke tingkat subdistributor (D2) untuk mendaftar di SIINas. Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama dengan para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak curah tersebut dijual.
Namum Febri menyebut, jumlah distributor yang sudah mendaftar ke SIINas masih dalam tahap penghitungan. Selain jumlah distributor, pendaftaran juga akan melihat bagaimana peta sebaran distributor di daerah-daerah. Hingga nantinya dapat terpola mana daerah yang suplus dan mana yang berstatus defisit. Seluruh pendataan akan dilakukan berbasis digital.
"Daftarin juga sama distributor D1 dan D2. Total distributor yang ke daftar kita masih masih hitung jadi belum bisa sampaikan. Tapi kemarin sebagai gambaran aja sih kemarin kita tuh melakukan sosialisasi Simirah (sistem informasi minyak goreng curah) itu yang ikut zoom itu sekitar 600 distributor D1 dan D2," jelasnya.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Mendukung Peran BUMD Menjaga Ketahanan Pangan di Daerah
Kemenperin memastikan akan terus melakukan pendekatan kepada industri minyak goreng sawit yang belum mendaftar. Selain itu dalam waktu dekat dipastikan minyak goreng curah subsidi sudah ada di lapangan.
Febri mengakui adanya kelambatan proses aliran minyak goreng curah subsidi ke pasaran karena adanya kewajiban mendaftar di SIINas.
Hanya saja, proses pendaftaran memang diperlukan untuk mengontrol dan mengawasi proses implementasi subsidi minyak goreng curah di lapangan. Pemerintah tak ingin kecolongan dengan adanya oknum yang membelokkan minyak goreng subsidi ke industri minyak kemasan.
"Jangan sampai minyak goreng curah subsidi ini lari ke industri repacking. Jangan sampai itu di repacking jadi minyak goreng kemasan dan dijual lagi. Pemerintah udah subsidi kemudian nanti ada yang nakal dijual dengan harga yang minyak goreng kemasan, itu kan dua kali dia dapat harga," tegasnya.
Jika aliran minyak goreng curah subsidi sudah terkontrol secara digital, maka diharapkan tak ada kelangkaan hingga terjadi kenaikan harga di pasaran. Berkaca pada kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan atau hanya pada sisi hilir maka kebijakan berbasis industri ini diharapkan mampu mengontrol dan awasi dari hulu hingga hilir.
"Ketika mau dibayar subsidinya ke produsen ini hlo buktinya bahwa produk yang sudah mendistribusi itu apa, yang sebelumnya kan nggak ada. Dengan digital ini semua terekam aliran. Kita sedang bangun sistem seperti ini seiring dengan terus menggenjot produksi dan juga distribusi," kata Febri.
Baca Juga: KPPU: Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan
Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan atau produsen minyak goreng sawit yang mengajukan reimbursement subsidi di tempatnya.
"Untuk subsidi mulai penyaluran minyak goreng Maret 2022 sesuai permenperin No. 8 tahun 2022. Reimburse belum ada, kemungkinan bulan April mulai reimburse," kata Maulizal.
Adapun untuk tahap awal sesuai perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan untuk persiapan 1,2 juta liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan, dianggarkan dana awal subsidi sebesar Rp 7,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News