Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan revisi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan. Tujuannya untuk mempercepat proses pembangunan rumah susun.
Ada beberapa usulan revisi yang diajukan Kemenpera. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengusulkan, kementeriannya menjadi motor penggerak. "Asosiasi real estate tinggal menjalankannya," katanya, akhir pekan lalu.
Dalam aturan selama ini, Ketua Tim Koordinasi percepatan pembangunan Rusunawa adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, Menteri Perumahan Rakyat berperan sebagai Ketua Harian dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Pekerjaan umum. Nantinya dalam usulan revisi, akan ada beberapa anggota yang akan ditiadakan untuk memperingan gerak Tim Percepatan Pembangunan Rusunawa.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menambahkan, tujuan dari pengurangan anggota Tim Percepatan Pembangunan Rusunawa untuk mempermudah gerak pemerintah. "Kementerian yang akan ditiadakan seperti Kementerian Pertahanan karena dianggap tidak berhubungan langsung dengan Rusunawa," katanya.
Berdasarkan data dari Kemenpera, anggaran pembangunan Rusunawa pada tahun 2012 tidak mampu terserap seluruhnya. Untuk total anggaran pembangunan Rusunawa Tahun 2012 yang berhasil di realisasikan sebesar Rp 1,0018 triliun atau sebesar 87,97% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,1387 triliun.
Sedangkan, pada tahun 2013 Kemenpera menargetkan mampu menyerap anggaran sebesar Rp 1,53 triliun. Dana tersebut ditargetkan akan digunakan untuk membangun sebanyak 172 menara kembar.
Dari total target pembangunan tersebut, sebanyak 24 menara kembar akan ditujukan bagi pegawai kepolisan, 36 menara kembar untuk karyawan umum, 54 menara kembar untuk mahasiswa, dan 58 menara kembar ditujukan untuk pondok pesantren.
Menurut Pangihutan, kendala utama dalam pembangunan Rusunawa adalalah penyediaan tanah. Atas alasan tersebut, Kemenpera juga akan meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
Pangihutan menambahkan, melalui Koordinasi dari Kementerian BUMN, diharapkan akan mendapatkan peta lokasi tanah dari perusahaan-perusahaan BUMN yang bisa dimanfaatkan. Dalam hal ini, Kemenpera melihat peluang ketersediaan tanah dari PT PLN, PT Angkasa Pura, dan PT Kereta Api Indonesia(KAI).
Sekretaris Jenderal Indonesia Property Watch (IPW), Indra Utama, mengatakan, kebijakan merevisi Kepres Nomor 22/2006 merupakan hal yang percuma. "Komposisi Kementerian yang ada sekarang saja belum bisa terukur tingkat keberhasilannya, sehingga tidak perlu diotak-atik," katanya.
Menurut Indra, pemerintah sebaiknya fokus untuk bekerja dalam meningkatkan pembangunan Rusunawa saja. Indra beranggapan, kelemahan pemerintah adalah tidak memiliki perencanaan yang baik ketika membangun Rusunawa.
Indra menilai, banyak Rusunawa yang sudah dibangun namun tidak berpenghuni sehingga anggara negara terbuang percuma, Contohnya, Rusunawa yang selesai dibangun di daerah CilinCing Jakarta Utara dan Cimahi Jawa Barat.
Pemerintah dalam hal ini juga kurang gencar dalam menyosialisasikan ketersediaan Rusunawa kepada masyarakat dan tempat yang dipilih tidak strategis. Menurut Indra, kebijakan dan target yang ditetapkan pemerintah hanya sebatas pencitraan saja tanpa hasil yang nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News