kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenpan RB: Larangan bepergian bagi PNS saat libur panjang bisa terus dilakukan


Kamis, 11 Februari 2021 / 14:19 WIB
Kemenpan RB: Larangan bepergian bagi PNS saat libur panjang bisa terus dilakukan
ILUSTRASI. Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. 

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut. 

"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2). 

Kebijakan larangan bepergian ini diterapkan karena mengacu kepada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun. 

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujar Rini. 

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo resmi keluarkan SE larangan bagi PNS mudik saat libur Imlek

Namun demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, terkait pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Hal itu sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. 

Namun, ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan"

Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pemerintah bakal buka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada April 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×