kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Tjahjo Kumolo resmi keluarkan SE larangan bagi PNS mudik saat libur Imlek


Rabu, 10 Februari 2021 / 08:13 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo resmi keluarkan SE larangan bagi PNS mudik saat libur Imlek
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Airlangga: PPKM mikro dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021

Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.

Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Bila ada ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya: ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri dilarang ke luar kota saat libur Imlek pekan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×