Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek.
Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Airlangga: PPKM mikro dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021
Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021.
Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Bila ada ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya: ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri dilarang ke luar kota saat libur Imlek pekan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News