kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kemenlu: WNI di luar Hubei bisa pulang ke Indonesia secara mandiri


Jumat, 14 Februari 2020 / 12:47 WIB
Kemenlu: WNI di luar Hubei bisa pulang ke Indonesia secara mandiri
ILUSTRASI. Kantor menteri Luar Negeri republik Indonesia KONTAN (26/1/2015). / Achmad Fauzie


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurut dia, petugas Kemenkes hanya akan melakukan pengecekan kesehatan di masing-masing Bandara tempat mereka tiba. 

"Kami sudah mendapatkan 21 nama yang akan pulang itu kita sudah siapkan teman-teman di daerah untuk kemudian nantinya melakukan (pengecekan)," kata Anung.

"Kita sampaikan kepada teman-teman di daerah untuk dilakukan edukasi sekaligus juga diberi akses kemudahan seandainya di dalam masa 14 hari atau berapapun hari ke depan, ada keluhan-keluhan dari yang bersangkutan yang harus segera dapat direspon dengan pelayanan kesehatan," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memulangkan 238 warga dari Kota Wuhan ke Indonesia pada Minggu (2/2). 

Baca Juga: Indonesia kritik studi AS soal negatif virus corona, Terawan: Ini penghinaan!

Para warga itu langsung diobservasi kesehatannya di hanggar yang berada di Pangkalan TNI AU, Raden Sadjad, Natuna. 

Rencananya, Sabtu (15/2) besok, mereka akan dipulangkan karena sejauh ini tim tidak menemukan mereka terjangkit virus corona. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenlu: WNI di Luar Hubei Bisa Pulang ke Indonesia Secara Mandiri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×