CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemenlu: Pernyataan Bersama RI-China Tak Berarti Akui Klaim China di LCS


Senin, 11 November 2024 / 17:23 WIB
Kemenlu: Pernyataan Bersama RI-China Tak Berarti Akui Klaim China di LCS
ILUSTRASI. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara tentang kerja sama antara Indonesia dengan China terkait wilayah konflik Laut China Selatan (LCS).


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara tentang kerja sama antara Indonesia dengan China terkait wilayah konflik Laut China Selatan (LCS).

Kemenlu menyebut kerja sama ini sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan China pada tahun 2022, serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan LCS.

"Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk membentuk kerja sama maritim. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di Kawasan," demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Senin (11/11/2024).

Kemenlu menyatakan, kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.

"Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing," kata Kemenlu.

Baca Juga: Guru Besar UI Pertanyakan Joint Statement RI-China yang Singgung Laut China Selatan

Terpenting, Kemenlu memastikan bahwa kerja sama ini bukan berarti pengakuan terhadap 'nine-dash line' China.

"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim '9-Dash-Lines'. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Kemlu.

Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,

Sebagai informasi, '9-Dash Line' merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China. '9-Dash Line' menjadi wilayah historis LCS seluas 2 juta kilometer persegi yang 90 persen wilayahnya diklaim China sebagai hak maritim historisnya.

Klaim '9-Dash Line' ini berdampak terhadap hilangnya perairan Indonesia seluas 83.000 km persegi atau 30% dari luas laut RI di Natuna. Kemenlu menegaskan kerja sama ini bukan berarti pengakuan atas 9-Dash-Lines tersebut.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke China Diharapkan Perkuat Kerjasama Ekonomi Hijau

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke China akhir pekan lalu, menyepakati pernyataan bersama dengan Presiden China Xi Jinping terkait penguatan kerja sama strategis dan komprehensif di sejumlah bidang pada 9 November.

Dalam pernyataan yang memuat 14 poin tersebut, Indonesia dan China sepakat membangun pola baru kerja sama dan pembangunan di semua lini, di antaranya interaksi antar-masyarakat, kerja sama pembangunan maritim, serta kerja sama pertahanan dan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×