Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi mark up-refund tiket pesawat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan sudah mencopot tiga pejabat internalnya yang diduga terlibat dalam kasus ini
"Pejabat yang di diduga terlibat sudah dicopot dari jabatannya dan kita sama-sama mengikuti bahwa sudah masuk ke ranah hukum. Dengn masuknya ke ranah hukum tentunya kewenangan untuk memberikan penjelasan dipegang Kejagung," kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kemlu, Jakarta, Jumat (5/3).
Langkah pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari inspektorat jenderal Kemenlu yang menemukan adanya keterlibatan beberapa orang penting Kemenlu dalam kasus korupsi tiket diplomat. Pejabat yang dicopot itu yakni Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Ade Sudirman, dan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Syarif Syam Arman. "Proses pencopotan itu sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu," jelasnya.
Kasus yang diduga terjadi sejak 2007 ini awalnya adalah laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Kejagung dan sudah ada beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka. Di antaranya Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, sebagai rekanan Kemenlu, dan dua tersangka dari pihak Kemenlu, yaitu mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, Ade Wismar Wijaya dan Kasubag Verifikasi Kemenlu, Ade Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News