kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inilah Nama Pejabat Kemenlu yang Sudah Diperiksa Kejaksaan


Jumat, 05 Maret 2010 / 09:40 WIB
Inilah Nama Pejabat Kemenlu yang Sudah Diperiksa Kejaksaan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak penyidik Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa pejabat di Kementerian Luar Negeri.

Pejabat Deplu yang diperiksa: mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adhiyana, Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Syarif Syam Arman, Staf Bagian Kepegawaian Departemen Luar Negeri Juhaniar, Staf Bagian Administrasi & Pembiayaan Dinas Departemen Luar Negeri Dyah Kodijah, PPK Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Basiruddin Hidayat.

Beberapa pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mark up tiket perjalanan Departemen Luar Negeri. "Kemarin diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Jumat (5/3).

Tak cuma itu saja, penyidik juga kembali memeriksa mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya. Ade sendiri kini sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan untuk memudahkan pemeriksaan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, penahanan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×