kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Kemenkumham setuju sengketa TPI diselesaikan di PTUN


Senin, 23 Agustus 2010 / 23:39 WIB
Kemenkumham setuju sengketa TPI diselesaikan di PTUN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Langkah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) untuk tidak melanjutkan gugatannya terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kian mulus. Seiring sikap dari Kemenkumhan yang juga setuju untuk tidak melanjutkan perkara terkait Surat AHU No.AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang menyatakan adanya kecacatan dalam pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB).

Hal itu sebagaimana tercantum dalam tanggapan Kemenkumham yang telah diajukan ke PTUN. Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Sjafruddin menyatakan menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh MNC. "Tergugat menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya, Senin (23/8).

Lepas dari itu, Kemenkumham tetap memaparkan hal yang pada pokoknya sama seperti yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban atas gugatan MNC. Bahwa surat tertanggal 8 Juni itu dikeluarkan atas dasar penelitian tim terlebih dahulu.

Dalam kesimpulannya menjelaskan akta TPI No.16 tertanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan Berkah memiliki cacat hukum. Ini karena proses pendaftarannya mengandung kejanggalan dengan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) saat Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut) hendak mendaftarkan hasil RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005. Dampaknya, SK Menkumham yang mengesahkan akta TPI C-07564.HT.01.04.TH.2005 itu dengan sendirinya tidak memiliki akibat hukum. "Bahwa tanggapan tersebut sebagai satu kesatuan dengan fakta yang terjadi dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Andi F Simanungsong kuasa hukum MNC kembali menegaskan bahwa langkahnya untuk mencabut gugatan lantaran jawaban yang telah disampaikan oleh Kemenkumham. Di mana dijelaskan oleh Kemenkumham bahwa Surat tertanggal 8 Juni itu bukan merupakan keputusan dan hanya korespodensi belaka.

Terkait subtansi pendaftaran hasil RUPSLB TPI oleh Berkah, menurut Andi itu sebatas saran internal kepada Menteri dan sejauh ini Menteri belum mengeluarkan keputusan. "Itu artinya kita menang mutlak dan lagi-lagi Mbak Tutut omong kosong soal ini," katanya.

Soal SK Menkumham yang mengesahkan akta TPI versi Berkah tidak memiliki akibat hukum lagi. Andi menegaskan hal itu harus diputuskan melalui putusan Pengadilan atau melalui SK Menteri.

Sementara Harry Ponto selaku kuasa hukum Mbak Tutut merasa berterima kasih atas langkah MNC mencabut gugatannya. "Ini adalah bukti penerimaan dan pemahaman yang mendalam atas kesalahan formal dan materi dalam pendaftaran akta TPI," katanya.

Harry pun menegaskan bahwa pihaknya secara informal pernah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar yang juga menegaskan bahwa isi surat 8 Juni itu benar bahwa ada cacat dalam prosedur pendaftaran akta. "SK pengesahan Akta TPI versi Berkah dianggap tidak pernah dibuat atau ada, tidak memiliki akibat hukum, dan tidak perlu ada surat SK atau putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×