kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR Desak Menkumham Selesaikan Sengketa TPI


Jumat, 30 Juli 2010 / 22:02 WIB
DPR Desak Menkumham Selesaikan Sengketa TPI


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. DPR mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar segera menyelesaikan Kasus sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI. Karena berlarut-larutnya kasus ini membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif.

Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan kalau penyelesaian kasus ini ada di tangan Menkumham. Terutama terkait dengan surat yang dikeluarkan soal pemilik sah dari TPI itu
Kementerian Hukum dan HAM memang memberikan dua surat keputusan yang berbeda antara.

Kalau pada tahun 2005 ada surat yang membuat Harry Tanoesudibyo pemilik TPI. Tetapi ada surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI, surat inilah yang membuat Siti Hardiyanti Rukmana di atas angin. "Siapa yang menjadi pemilik TPI sah," ujar Bambang, di DPR, Jumat (30/7).

Menurutnya, Menkumham harus memberikan kepastian hukum dengan menegaskan apakah SK soal saham TPI itu dikuatkan atau dibatalkan. "Dia melakukan pembiaran kekisruhan administrasi di kementerian yang dipimpinnya. Saya jadi percaya rapor merah di kementerian yang dipimpinnya itu benar," ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Trimedya Pandjaitan mengatakan perihal kedua perbedaan surat itu menjadi polemik dunia usaha. Makanya laporan Harry Tanoe ke polisi surat Menkumham tanggal 8 Juni juga harus segera diselesaikan oleh penegak hukum. Sebelumnya, Harry Tanoe melaporkan Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rike Amavita yang mengeluarkan surat tanggal 8 Juni itu. "Harus polisi segera panggil Rike Amavita itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×