Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. DPR mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar segera menyelesaikan Kasus sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI. Karena berlarut-larutnya kasus ini membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan kalau penyelesaian kasus ini ada di tangan Menkumham. Terutama terkait dengan surat yang dikeluarkan soal pemilik sah dari TPI itu
Kementerian Hukum dan HAM memang memberikan dua surat keputusan yang berbeda antara.
Kalau pada tahun 2005 ada surat yang membuat Harry Tanoesudibyo pemilik TPI. Tetapi ada surat bertanggal 8 Juni 2010, yang berisi pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI, surat inilah yang membuat Siti Hardiyanti Rukmana di atas angin. "Siapa yang menjadi pemilik TPI sah," ujar Bambang, di DPR, Jumat (30/7).
Menurutnya, Menkumham harus memberikan kepastian hukum dengan menegaskan apakah SK soal saham TPI itu dikuatkan atau dibatalkan. "Dia melakukan pembiaran kekisruhan administrasi di kementerian yang dipimpinnya. Saya jadi percaya rapor merah di kementerian yang dipimpinnya itu benar," ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya, Trimedya Pandjaitan mengatakan perihal kedua perbedaan surat itu menjadi polemik dunia usaha. Makanya laporan Harry Tanoe ke polisi surat Menkumham tanggal 8 Juni juga harus segera diselesaikan oleh penegak hukum. Sebelumnya, Harry Tanoe melaporkan Plh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rike Amavita yang mengeluarkan surat tanggal 8 Juni itu. "Harus polisi segera panggil Rike Amavita itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News