kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MNC Mengklaim Telah Menang


Kamis, 05 Agustus 2010 / 18:24 WIB
MNC Mengklaim Telah Menang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengeluarkan putusannya terkait sengketa Surat AHU Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) selaku penggugat sudah mengklaim sebagai pihak pemenang.

Ini merujuk berkas jawaban yang disampaikan oleh Kemenkumham atas gugatan MNC. Menurut Andi F Simanungsong, kuasa hukum MNC, dalam jawaban Kemenkumham disebutkan Surat AHU tertanggal 8 Juni itu sifatnya hanya saran yang belum diputus oleh Menteri," katanya, Kamis (5/8).

Artinya, Kemenkumham belum mengeluarkan pembatalan SK Menkumham bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan akta TPI versi Berkah Karya Bersama. Dengan demikian Andi dengan tegas menolak atas tindakan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang mengklaim telah mengambil alih secara penuh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan menunjuk direksi baru berdasarkan Surat AHU itu. "Kesimpulannya hari ini kita sudah menang," tegasnya.

Sebenarnya sengketa PTUN yang diajukan MNC sudah masuk tahap jawaban dari Kemenkumham. Dalam berkas jawabannya, Direktur Perdata Sjafruddin menjelaskan Surat AHU tertanggal 8 Juni 2010, yang menjadi dasar objek sengketa, tidak bisa dikualifikasikan sebagai keputusan TUN. Surat tersebut hanya memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis saran tindak dan tidak ada tindak lanjut atas surat tersebut yang bersifat final.

Meski demikian, Kemenkumham menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan proses pengesahan akta No 16 tanggal 18 Maret 2005 memiliki cacat hukum dan menjadi tidak sah. Sehingga SK Menkumham yang telah mengesahkan akta itu menjadi batal seluruhnya karena alas hak awalnya sudah cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×