kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Pengadilan Akan Berikan Putusan Sela


Rabu, 11 Agustus 2010 / 13:32 WIB
Pengadilan Akan Berikan Putusan Sela


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan sela dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia hari ini. Pengadilan akan memutuskan apakah berhak mengadili sengketa itu atau tidak.

Andi F. Simangunsong, pengacara PT Berkah Karya Bersama mengatakan, pengadilan akan mengeluarkan putuan soal kompetensi absolut itu. Menurutnya, sidang perebutan saham antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Harry Tanoesoedibjo itu akan berlangsung sian ini.

Andi sendiri yakin eksepsinya akan dikabulkan oelh majelis hakim. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.

Seperti diketahui, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menggugat Berkah lantaran perusahaan itu dituding telah mengambil kepemilikan 75% sahamnya di TPI secara sah melalui RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×