kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pengadilan Akan Berikan Putusan Sela


Rabu, 11 Agustus 2010 / 13:32 WIB
Pengadilan Akan Berikan Putusan Sela


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan sela dalam sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia hari ini. Pengadilan akan memutuskan apakah berhak mengadili sengketa itu atau tidak.

Andi F. Simangunsong, pengacara PT Berkah Karya Bersama mengatakan, pengadilan akan mengeluarkan putuan soal kompetensi absolut itu. Menurutnya, sidang perebutan saham antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Harry Tanoesoedibjo itu akan berlangsung sian ini.

Andi sendiri yakin eksepsinya akan dikabulkan oelh majelis hakim. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.

Seperti diketahui, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menggugat Berkah lantaran perusahaan itu dituding telah mengambil kepemilikan 75% sahamnya di TPI secara sah melalui RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×