Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan kepenguusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Hal itu tertera dalam surat Keputusan Menkumham Nomor Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiino sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” sebagaimana dikutip dari diktum kesatu yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jumat (9/9/2022).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pun telah mengkonfirmasi keputusan tersebut. “Sudah (disahkan),” ujarnya singkat pada wartawan.
Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas PDI-P Teratas, Diikuti Golkar, Gerindra, Demokrat
Menurut keputusan itu, Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 6 September 2022 mengenai Keputusan Rapat DPP PPP. Dalam surat keputusan itu, Kemenkumham menyatakan susunan pengurus DPP PPP selain ketua umum tidak ada perubahan. Formasinya tetap sama sesuai hasil Muktamar IX PPP yang berkasnya telah diterima oleh Kemenkumham.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis surat keputusan tersebut.
Diketahui Mukernas PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk mengganti Suharso Monoarfa dengan Mardiono. Mardiono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP dan juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News