kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkumham rahasiakan pengejaran Eddy Tansil


Selasa, 04 Februari 2014 / 15:21 WIB
Kemenkumham rahasiakan pengejaran Eddy Tansil
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Mengganti Nama di Zoom Meeting dengan Mudah. REUTERS/Carlo Allegri/File Photo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM tak mau berkomentar banyak mengenai buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun, Eddy Tansil.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pihaknya tidak bisa memberikan informasi yang detail dan mendalam karena dianggap dapat mengganggu proses penyelidikan.

"Kalau ngejar orang ya diam-diam saja. Masa ngejar kasih tahu? Saya enggak bilang ada di mana, saya enggak mau kasih tahu. Yang bisa saya kasih tahu, kami akan tangkap. Kemenkumham Imigrasi tidak akan tinggal diam," kata Denny di kantor Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).

Mantan aktivis itu balik bertanya pada wartawan kenapa terus menanyakan keberadaan Eddy Tansil. Menurutnya hal itu justru tidak membantu proses penyelidikan.

"Ente mau bantu tangkap apa lari? Kalau enggak kasih tahu, bukannya enggak kerja, bikin sulit nangkapnya. Ini biar cepat tertangkap," cetusnya.

Adapun kabar keberadaan Eddy Tansil yang mulai berhembus saat Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan kalau buronan BLBI tersebut tengah berada di China sejak tahun 2011.

"Indonesia melalui central authority, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×