Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung belum menentukan target waktu pemulangan buronan kakap asal Indonesia, Eddy Tansil dari China. Pasalnya, Kejagung saat ini masih fokus mengurus ekstradisi buronan lain. Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/12/2013).
Menurutnya, saat ini Kejagung tengah memproses pelaksanaan ekstradisi terpidana kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia. Proses ekstradisi harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.
"Kan ada yang lebih deket nanti. Iya kan?" kata Andhi. Seperti diketahui, High Court Australia akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap terpidana kasus korupsi, Adrian Kiki.
Adrian telah divonis bersalah secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantaran akibat perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,515 triliun. Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu.
Upaya ekstradisi
Kendati tak dapat memulangkan dalam waktu dekat, bukan berarti Kejagung tak melakukan langkah untuk memulangkan buronan korupsi kelas kakap itu. Menurut Andhi, pihaknya telah berusaha untuk memulangkan Eddy Tansil dengan melayangkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011 lalu.
Namun, diakui Andhi, pihaknya belum mengetahui jawaban Pemerintah China atas surat yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, seluruh proses ekstradisi Eddy Tansil ditangani Central Authority. "Justru itu, yang tahu itu adalah Central Authority. Nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.
Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News