Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan untuk membawa Eddy Tansil ke tanah air dalam rangka menjalani hukuman.
"Tunggu lah," ucap Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dikatakannya kendala untuk membawa Eddy Tansil dikarenakan yang bersangkutan berada di wilayah otoritas negara lain.
"Orang di luar negeri, kan kalau di dalam negeri gampang, di samping ada sisten hukum berbeda, orangnya sendiri tidak dalam pengawasan kami," ucapnya.
Eddy Tansil pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, terlacak Kejaksaan Agung berada di China. Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku sentral otoritas pada 8 September 2011.
Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News