kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor


Selasa, 06 Desember 2022 / 20:31 WIB
Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor
ILUSTRASI. Menkumham Yasonna Laoly. Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Plt Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim terkait salah satu pasal dalam UU KUHP.

Adapun Sung Kim mengatakan, pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12).

Seperti diketahui, Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).

Baca Juga: Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974.

Baca Juga: Soal Jerat TPPU dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Begini Kata Pakar Hukum

Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan.




TERBARU

[X]
×