kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor


Selasa, 06 Desember 2022 / 20:31 WIB
Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor
ILUSTRASI. Menkumham Yasonna Laoly. Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

Yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” terang Dhahana.

Dhahana menyebut, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

Baca Juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati & Uang Pengganti Rp 5,73 T, Ini Kata Pengacaranya

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” jelas Dhahana.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

So, please come and invest in remarkable Indonesia,” pungkas Dhahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×