kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.486   -14,00   -0,08%
  • IDX 7.753   53,70   0,70%
  • KOMPAS100 1.084   7,87   0,73%
  • LQ45 796   13,84   1,77%
  • ISSI 263   -1,09   -0,41%
  • IDX30 413   6,93   1,71%
  • IDXHIDIV20 480   7,66   1,62%
  • IDX80 120   1,65   1,39%
  • IDXV30 131   2,26   1,75%
  • IDXQ30 133   1,88   1,43%

KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga SCF


Selasa, 14 Februari 2023 / 11:46 WIB
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga SCF
ILUSTRASI. Pengunjung memilih kerajinan tas produksi UMKM 


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun. SCF atau Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi lnformasi merupakan salah satu Lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan alternatif yang dapat diraih oleh UKM, selain dari perbankan dan lembaga pembiayaan lain.

UKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga, baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk. UKM juga dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK," imbuhnya.

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya Gotong Royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Budaya-budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

Dengan aturan ini, pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi Inklusif, Wapres Resmikan Enam Pusat Layanan Usah Terpadu KUMKM

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Sebagai informasi, ketentuan tentang SCF diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×