Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan perluasan akses pendanaan bagi UKM lewat penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF).
Untuk merealisasikan langkah tersebut, KemenKopUKM melakukan pembahasan bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 SCF.
KemenKopUKM mengajak ALUDI dan anggotanya untuk dapat bersama menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa Surat Utang Kolektif. Melalui Surat Utang ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi UKM untuk memperoleh pembiayaan jangka menengah.
"Dari pembahasan yang dilakukan bersama dengan ALUDI dan 13 SCF pada beberapa hari lalu, mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM, terutama karena adanya investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga surat utang kolektif yang diterbitkan kemungkinan dapat terjual dengan baik," kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2).
Baca Juga: Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali
Berdasarkan data ALUDI perkembangan industri SCF pada awal tahun 2023, total penyelenggara SCF sudah mencapai 15 platform, dengan 349 penerbit. Jumlah pemodal atau investor SCF terus meningkat menjadi 141.377 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 749,73 miliar.
Angka ini sudah bertumbuh cukup tinggi jika dibanding tahun 2021, di mana baru ada 7 penyelenggara dengan 195 penerbit, serta investor yang melakukan investasinya di SCF untuk mendukung UKM naik kelas sebanyak 93.733 pemodal dengan dana terhimpun mencapai Rp413,19 miliar.
Menurutnya, untuk mendorong penerbitan surat utang kolektif, pihaknya akan melakukan open call. Nantinya, calon UKM yang berminat menerbitkan surat utang kolektif ini akan diminta untuk mendaftar.
Dari sana, KemenKopUKM akan melakukan verifikasi dan kurasi UKM yang selanjutnya UKM tersebut akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.
Namun, Temmy mengatakan tidak semua UKM bisa melakukan penerbitan surat utang kolektif. Pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu, minimal memiliki CV atau PT.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Ini Kata MenKopUKM Teten Masduki